Australia Ketatkan Aturan Kewarganegaraan

Sabtu, 3 September 2005

SYDNEY - Australia kian mengetatkan aturan kewarganegaraan untuk mencegah orang yang akan melakukan tindak terorisme menjadi warga negara. Persyaratan minimum dua tahun menetap di Australia sebelum mendapat status warga negara tetap mungkin akan diperpanjang.

"Mungkin waktu bermukim tetap selama dua tahun akan diperpanjang menjadi tiga atau empat tahun," kata seorang juru bicara Menteri Kewarganegaraan Australia kemarin.

Menurut dia, kebijakan itu

...

Berita Lainnya