Penyerang DPR India Dihukum Mati

Jumat, 5 Agustus 2005

NEW DELHI - Mahkamah Agung India menjatuhkan hukuman gantung bagi seorang pria yang terbukti bersalah menyerang parlemen negara itu pada 2001. Mohammad Afzal, sang terdakwa, terbukti mengobarkan peperangan melawan negara lewat tindakan memimpin penyerangan itu. Inilah pertama kalinya India menghukum mati pelanggar undang-undang antiterorisme, yang baru diberlakukan di negara itu.Selain menghukum Afzal, pengadilan memvonis Shaukat Hussain, terdakw...

Berita Lainnya