Khin Nyunt Divonis 44 Tahun

Sabtu, 23 Juli 2005

YANGOON - Mantan Perdana Menteri Myanmar Khin Nyunt kemarin divonis 44 tahun penjara dengan penangguhan atas tuduhan korupsi dan penyuapan.Sumber yang dekat dengan junta militer mengatakan, Khin Nyunt menghadapi delapan tuduhan. Meski tidak ada keterangan yang pasti dari pihak pengadilan junta, ada desas-desus Nyunt akan menjalani tahanan rumah.Khin Nyunt, yang didongkel dari jabatannya pada Oktober tahun silam, diadili bersama keluarganya. Istri...

Berita Lainnya