Polisi Hong Kong Tangkap Pedemo di Bawah Undang-Undang Keamanan

Tersangka yang ditangkap berdasarkan undang-undang baru itu akan diadili di Cina daratan.

Tempo

Kamis, 2 Juli 2020

HONG KONG – Kepolisian Hong Kong untuk pertama kalinya menangkap pendemo setelah Cina mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Setidaknya dua pendemo ditangkap karena membawa bendera dan spanduk yang menyerukan kemerdekaan Hong Kong.

Melalui unggahan di Twitter, kepolisian Hong Kong menunjukkan gambar bendera bertulisan “Free Hong Kong” dikibarkan seorang pria yang mengenakan baju hitam. Pria itu ditangkap saat menggelar de

...

Berita Lainnya