Vonis Mati Musharraf karena Berkhianat

Musharraf mengklaim tidak diberi kesempatan menjalani pemeriksaan yang adil atas kasusnya.

Tempo

Rabu, 18 Desember 2019

ISLAMABAD – Pengadilan khusus Pakistan memvonis mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf, dengan hukuman mati. Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Waqar Ahmad Seth menyatakan bahwa jenderal purnawirawan bintang empat itu bersalah atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta melanggar konstitusi. "Pervez Musharraf diputuskan bersalah berdasarkan Pasal 6 terkait dengan pelanggaran konstitusi Pakistan," ujar pejaba

...

Berita Lainnya