Warga Rwanda Terbukti Lakukan Genosida

Saksi mata mengatakan, keduanya memimpin beberapa serangan berdarah di pasar dan gereja dengan senjata tajam, granat, dan senjata api.

Kamis, 30 Juni 2005

BRUSSELS - Pengadilan Belgia memutuskan dua warga negara Rwanda bersalah dalam kasus kejahatan perang. Kedua orang itu, Etienne Nzabonimana dan Samuel Ndashyikirwa, didapati bersalah dalam kasus pembantaian massal pada 1994 yang menewaskan 50 ribu orang di Kibongo, di tenggara Rwanda.Para juri pengadilan mendapati Nzabonimana bersalah dalam 56 dakwaan dari 57 yang didakwakan, sedangkan Ndashyikirwa bersalah dalam 23 dari 24 dakwaan. Saksi mata me...

Berita Lainnya