Vonis bagi Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong

Cina mendukung putusan itu karena aksi protes merusak kemakmuran dan stabilitas bagi warga Hong Kong.

Tempo

Rabu, 10 April 2019

HONG KONG – Pengadilan Hong Kong memvonis bersalah sembilan aktivis pro-demokrasi yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada 2014. Hakim menyatakan mereka terbukti menghasut dan mengganggu ketertiban publik.

Kesembilannya merupakan pemimpin gerakan "Occupy Central with Love and Peace". Aksi damai ini menuntut hak penduduk untuk memilih pemimpinnya sendiri ketimbang hanya menyetujui calon yang diajukan Cina.

Hakim Johnny Chan Jong-herng menga

...

Berita Lainnya