Singapura Adili Pria Bangladesh Pembunuh WNI

Seorang warga negara Bangladesh bernama Ahmed Salim, kemarin, didakwa atas tuduhan membunuh seorang wanita warga negara Indonesia

Tempo

Kamis, 3 Januari 2019

SINGAPURA - Seorang warga negara Bangladesh bernama Ahmed Salim, kemarin, didakwa atas tuduhan membunuh seorang wanita warga negara Indonesia di pengadilan Singapura. Salim, 30 tahun, terancam hukuman mati jika terbukti bersalah membunuh Nurhidayati Wartono Surata (34) di Golden Dragon Hotel di Geylang menjelang malam pergantian tahun.

Salim ditangkap hanya beberapa jam setelah penemuan jenazah Nurhidayati. Korban ditemukan terbaring tak bernyaw

...

Berita Lainnya