Imelda Marcos Divonis Puluhan Tahun Penjara

Vonis ini merupakan hasil sidang yang telah berlangsung sejak 1991.

Tempo

Sabtu, 10 November 2018

MANILA - Sebuah pengadilan Filipina kemarin memvonis mantan ibu negara Imelda R. Marcos minimal 42 tahun penjara karena menciptakan yayasan swasta untuk menyembunyikan kekayaannya. Pengadilan khusus anti-korupsi Sandiganbayan menghukum perempuan berusia 89 tahun itu dengan hukuman penjara masing-masing 6-11 tahun dari tujuh dakwaan melanggar undang-undang antikorupsi.

Perempuan yang memiliki 1.000 lebih pasang sepatu dan perhiasan mewah saat men

...

Berita Lainnya