Pengadilan Internasional Berhak Usut Genosida di Myanmar

Para hakim di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court/ICC memutuskan memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk mengusut dugaan genosida terhadap etnis Rohingnya.

Tempo

Sabtu, 8 September 2018

DEN HAAG – Para hakim di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court/ICC memutuskan memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk mengusut dugaan genosida terhadap etnis Rohingnya. Keputusan ICC, kemarin, memungkinkan adanya pengusutan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat untuk dituntut di pengadilan di Den Haag, Belanda, meskipun Myanmar bukan anggota ICC.

Keputusan itu datang setelah jaksa penuntut Fatou Bensouda m

...

Berita Lainnya