Pencucian Uang, Najib Razak Terancam 15 Tahun Bui

Pengacara Najib berkukuh SRC tidak berhubungan dengan 1MDB.

Tempo

Kamis, 9 Agustus 2018

KUALA LUMPUR - Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mendapat dakwaan tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi, kemarin, Najib didakwa dengan tiga tuduhan pencucian dana sebesar 42 juta ringgit (sekitar Rp 150 miliar) dari SRC International, bekas unit usaha 1MDB, ke rekening bank pribadinya.

Seperti dilansir Free Malaysia Today, menurut dakwaan

...

Berita Lainnya