Najib Razak Didakwa Pencucian Uang

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bakal didakwa dengan kasus pencucian uang.

Tempo

Rabu, 8 Agustus 2018

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bakal didakwa dengan kasus pencucian uang. Komisi Antikorupsi Malaysia atau Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) mengajukan dakwaan tersebut dalam persidangan pada Rabu ini.

Dakwaan itu, menurut Komisi Antirasuah Malaysia, terkait dengan kasus aliran dana jutaan ringgit dari SRC International, salah satu unit usaha dalam pengelolaan dana negara atau 1Malaysia Development Berhad (1M

...

Berita Lainnya