Israel Sahkan Aturan Pemisahan Yahudi dan Arab

Undang-undang itu menanam benih untuk menciptakan negara apartheid.

Tempo

Jumat, 20 Juli 2018

YERUSALEM - Parlemen Israel atau Knesset mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) segregasi atau pemisahan kelompok etnis Yahudi dan Arab. Seperti dilansir Reuters, undang-undang tersebut menyatakan bahwa hanya orang Yahudi yang berhak menentukan nasib sendiri di negara itu.

Undang-undang dengan sebutan Jewish Nation-State itu didukung pemerintah sayap kanan. Undang-undang tersebut lolos dengan dukungan 62 dari 120 anggota parlemen dan dua angg

...

Berita Lainnya