Bangsawan Malaysia Penyiksa TKI Kabur Saat Akan Diadili

SHAH ALAM - Datin Rozita Mohamad Ali kabur saat akan diperiksa dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Tinggi Shah Alam, kemarin. Bangsawan Malaysia ini sebelumnya divonis 5 tahun penjara tanpa ditahan—dianggap berkelakuan baik—dan denda 20 ribu ringgit Malaysia (Rp 70 juta) karena menyiksa Suyanti Sutrinso, tenaga kerja Indonesia.

Kamis, 22 Maret 2018

SHAH ALAM - Datin Rozita Mohamad Ali kabur saat akan diperiksa dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Tinggi Shah Alam, kemarin. Bangsawan Malaysia ini sebelumnya divonis 5 tahun penjara tanpa ditahan—dianggap berkelakuan baik—dan denda 20 ribu ringgit Malaysia (Rp 70 juta) karena menyiksa Suyanti Sutrinso, tenaga kerja Indonesia.

Jaksa penuntut Selangor, Malaysia, Muhamad Iskandar Ahmad, mengatakan dia dan timnya telah mengecek ke du

...

Berita Lainnya