Rekam Ekspor Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan Kamboja Ditahan

Pengadilan Kamboja memvonis dua aktivis lingkungan dengan pidana selama 7 bulan penjara. Pengadilan di Provinsi Koh Kong, tenggara Kamboja, menghukum Dem Kundy, 21 tahun, dan Hun Vannak, 35 tahun, anggota kelompok konservasi Mother Nature, bersalah karena diduga merekam kegiatan pengiriman pasir ilegal.

Sabtu, 27 Januari 2018

PHNOM PENH - Pengadilan Kamboja memvonis dua aktivis lingkungan dengan pidana selama 7 bulan penjara. Pengadilan di Provinsi Koh Kong, tenggara Kamboja, menghukum Dem Kundy, 21 tahun, dan Hun Vannak, 35 tahun, anggota kelompok konservasi Mother Nature, bersalah karena diduga merekam kegiatan pengiriman pasir ilegal.

Kundy dan Vannak ditangkap pada 12 September lalu. Pengadilan menjerat keduanya dengan tuduhan diduga melanggar privasi. Mereka ju

...

Berita Lainnya