Tersangka JI Thailand Bebas

Pengadilan kriminal Thailand kemarin membebaskan empat tersangka anggota Jemaah Islamiyah karena tidak ada bukti yang mendukung tuduhan itu.

Kamis, 2 Juni 2005

BANGKOK - Pengadilan kriminal Thailand kemarin membebaskan empat tersangka anggota Jemaah Islamiyah karena tidak ada bukti yang mendukung tuduhan itu. Sebelumnya, keempat tersangka ini dituduh memiliki bahan peledak dan berencana mengebom kedutaan besar asing di negeri itu."Jaksa penuntut gagal memperlihatkan bukti yang cukup untuk mendukung gugatan mereka," ujar pejabat pengadilan. Lagi pula semua saksi atas kasus tersebut menyatakan, keempat ters...

Berita Lainnya