Indonesia Harus Jamin Kebebasan Hak Pelayaran
Kapal selam juga diperbolehkan melintas di bawah air, asalkan mengikuti alur laut kepulauan Indonesia.
Rabu, 17 Februari 2016
JAKARTA - Indonesia dikaruniai letak geografis yang strategis: berada di jalur perlintasan dunia. Berkah itu kian lengkap setelah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan pada 1982.
Dengan demikian, Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki laut seluas 5,8 juta kilometer persegi yang terdiri
...