Indonesia Harus Jamin Kebebasan Hak Pelayaran

Kapal selam juga diperbolehkan melintas di bawah air, asalkan mengikuti alur laut kepulauan Indonesia.

Rabu, 17 Februari 2016

JAKARTA - Indonesia dikaruniai letak geografis yang strategis: berada di jalur perlintasan dunia. Berkah itu kian lengkap setelah Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan pada 1982.

Dengan demikian, Indonesia secara geografis merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia memiliki laut seluas 5,8 juta kilometer persegi yang terdiri

...

Berita Lainnya