Makan Kecoa Dapat Rp 12 Juta

Seorang warga Jerman akhirnya mendapat ganti rugi 1.000 euro (sekitar Rp 12 juta) karena November 2003 mengunyah kecoa di sebuah rumah makan Cina.

Sabtu, 16 April 2005

RASTATT--Seorang warga Jerman akhirnya mendapat ganti rugi 1.000 euro (sekitar Rp 12 juta) karena November 2003 mengunyah kecoa di sebuah rumah makan Cina.Warga itu sedang menikmati segenggam kacang. Ia tidak tahu ada kecoa hidup di antara kacang dan ikut masuk mulut. Baru setelah itu ia merasa aneh dan memuntahkannya.Pengawas makanan datang ke rumah makan itu dan melihat banyak kecoa di dapurnya. Alhasil, rumah makan itu ditutup sampai dipastika...

Berita Lainnya