Di Iran, Aborsi Akan Dihalalkan

Parlemen Iran meloloskan sebuah undang-undang paling kontroversial sejak berdirinya Republik Islam Iran, selama 26 tahun.

Jumat, 15 April 2005

Parlemen Iran meloloskan sebuah undang-undang paling kontroversial sejak berdirinya Republik Islam Iran, selama 26 tahun. "Aborsi akan dibolehkan," tulis undang-undang yang keluar Selasa (5/4) ini.Tentu dengan syarat: nyawa sang ibu dalam bahaya atau pertumbuhan janin dalam rahimnya tidak normal. Ini masih ditambah usia kehamilan belum empat bulan.Berdasarkan undang-undang tersebut, sebelum melakukan aborsi, kedua orang tua yang bersangkutan harus m...

Berita Lainnya