Bangladesh Hukum Mati Politikus Muslim

Kamaruzzaman menjadi tokoh ketiga dari Partai Jamaat-e-Islami yang divonis dengan pasal kejahatan perang.

Selasa, 4 November 2014

DHAKA - Mahkamah Agung Bangladesh menguatkan vonis mati bagi politikus Partai Jamaat-e-Islami atas kejahatan pada masa perang kemerdekaan 1971. Permohonan kasasi Mohammad Kamaruzzaman, 62 tahun, asisten sekretaris jenderal partai oposisi Bangladesh, ditolak MA kemarin.

Kamaruzaman ditangkap pada 13 Juli 2010. Pada Mei tahun lalu, pengadilan khusus kejahatan perang menyatakan ia bersalah dalam kasus pembantaian dan kejahatan lain pada masa itu.

...

Berita Lainnya