Abu Hamza Divonis Bersalah dalam Kasus Terorisme

NEW YORK - Juri di Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat, Senin lalu waktu setempat, menyatakan Abu Hamza al-Masri bersalah atas 11 dakwaan terorisme. Dengan putusan ini, ulama asal Mesir, 56 tahun, yang pernah menjadi imam di Masjid Finsbury Park di London utara pada 1990-an ini akan mendekam di penjara AS seumur hidup.

Rabu, 21 Mei 2014

NEW YORK - Juri di Pengadilan Federal di Manhattan, Amerika Serikat, Senin lalu waktu setempat, menyatakan Abu Hamza al-Masri bersalah atas 11 dakwaan terorisme. Dengan putusan ini, ulama asal Mesir, 56 tahun, yang pernah menjadi imam di Masjid Finsbury Park di London utara pada 1990-an ini akan mendekam di penjara AS seumur hidup.

Ini dakwaan kasus terorisme kedua dalam kurun dua bulan. Maret lalu, Sulaiman Abu Ghaith, menantu Usamah bin Ladin,

...

Berita Lainnya