Berlusconi Dilarang Pegang Jabatan Publik Selama Dua Tahun

MILAN -- Pengadilan banding Kota Milan melarang mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, menduduki jabatan publik selama dua tahun karena terjerat dalam kasus penggelapan pajak. Ia juga dilarang menggunakan hak politiknya selama masa tersebut. Berlusconi dapat mengajukan permohonan banding atas putusan yang diambil pada akhir pekan lalu itu.

Larangan itu juga harus disetujui Senat. Pemungutan suara di Senat diperkirakan berlangsung bulan depan. Jika Senat memutuskan mengusir Berlusconi, dia akan menghabiskan masa tahanannya di rumah atau melakukan pelayanan masyarakat.

Senin, 21 Oktober 2013

MILAN -- Pengadilan banding Kota Milan melarang mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi, menduduki jabatan publik selama dua tahun karena terjerat dalam kasus penggelapan pajak. Ia juga dilarang menggunakan hak politiknya selama masa tersebut. Berlusconi dapat mengajukan permohonan banding atas putusan yang diambil pada akhir pekan lalu itu.

Larangan itu juga harus disetujui Senat. Pemungutan suara di Senat diperkirakan berlangsung bula

...

Berita Lainnya