Bebas Bersyarat, Musharraf Dicekal

ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan menerima pengajuan pembebasan bersyarat bekas Presiden Pakistan, Pervez Musharraf, Rabu lalu, dalam kasus pembunuhan pemimpin nasionalis Baloch, Nawab Akbar Bugti. Dalam sidang yang dipimpin hakim Nasirul Mulk itu, Musharraf diwajibkan membayar jaminan sebesar 2 juta rupee atau Rp 214 juta dalam bentuk saham.

Jumat, 11 Oktober 2013

ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan menerima pengajuan pembebasan bersyarat bekas Presiden Pakistan, Pervez Musharraf, Rabu lalu, dalam kasus pembunuhan pemimpin nasionalis Baloch, Nawab Akbar Bugti. Dalam sidang yang dipimpin hakim Nasirul Mulk itu, Musharraf diwajibkan membayar jaminan sebesar 2 juta rupee atau Rp 214 juta dalam bentuk saham.

Majelis hakim menilai bukti atas keterlibatan Musharraf dalam pembunuhan Bugti tidak cukup. "Karena ti

...

Berita Lainnya