Malaysia Siapkan Aturan Kontroversial

Polisi bisa menahan seseorang selama dua tahun tanpa dakwaan.

Jumat, 4 Oktober 2013

KUALA LUMPUR - Majelis Rendah Malaysia, kemarin, meloloskan amendemen Undang-Undang Kriminal yang menuai protes dari para aktivis dan pegiat hak asasi manusia. Dalam amendemen undang-undang 1959 itu, polisi diberi kewenangan luar biasa untuk menahan seseorang hingga dua tahun tanpa dakwaan apapun.

Pemerintahan Perdana Menteri Najib Razak berdalih polisi membutuhkan kewenangan super itu untuk mengatasi maraknya kasus perampokan bersenjata di Mala

...

Berita Lainnya