Bangladesh Vonis Penjahat Perang 90 Tahun Penjara

Pendukung Jamaat-e-Islami menuding vonis itu bermotif politik.

Selasa, 16 Juli 2013

DHAKA -- Bangladesh menjatuhkan hukuman 90 tahun bagi Ghulam Azam, mantan Ketua Partai Jamaat-e-Islami, dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Pria 91 tahun itu dinyatakan bersalah atas 61 tuntutan, di antaranya membuat rencana, konspirasi, dan hasutan, serta keterlibatan untuk melakukan genosida dan kejahatan melawan kemanusiaan selama perang kemerdekaan Bangladesh dari Pakistan pada 1971.

Vonis hukuman penjara seumur hidup ini lebih ringan dari

...

Berita Lainnya