Myanmar Hukum Pemilik Toko Emas

YANGON -- Pengadilan Myanmar menghukum seorang pemilik toko emas beragama Islam, istrinya, dan seorang pegawai dengan hukuman 14 tahun penjara. Mereka didakwa memicu kekerasan sektarian anti-muslim di Meikhtila pada bulan lalu.

Sabtu, 13 April 2013

YANGON -- Pengadilan Myanmar menghukum seorang pemilik toko emas beragama Islam, istrinya, dan seorang pegawai dengan hukuman 14 tahun penjara. Mereka didakwa memicu kekerasan sektarian anti-muslim di Meikhtila pada bulan lalu.

Harian Kyemon kemarin melaporkan Tun Tun Oo; istrinya, Myint Myint Aye; dan pegawainya, Nyi Nyi dihukum pada Kamis lalu dengan dakwaan penyerangan dan pencurian setelah beradu argumen dengan seorang pelanggan toko beragam

...

Berita Lainnya