Hong Kong Tolak Hak Menetap Buruh Migran

HONG KONG - Pengadilan Banding Tertinggi Hong Kong kemarin menolak memberikan hak menetap (permanent resident) bagi buruh migran yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau pengasuh anak di negara tersebut.

Selasa, 26 Maret 2013

HONG KONG - Pengadilan Banding Tertinggi Hong Kong kemarin menolak memberikan hak menetap (permanent resident) bagi buruh migran yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau pengasuh anak di negara tersebut.

"Para pekerja domestik asing wajib kembali ke negara asalnya setelah kontrak berakhir. Untuk itu, mereka tidak berhak menetap di Hong Kong," demikian putusan tertulis pengadilan. Majelis hakim juga menegaskan, pekerja domestik asing dilaran

...

Berita Lainnya