Rp 2,4 Triliun Disediakan bagi Korban Marcos

MANILA - Presiden Filipina Benigno Aquino III akhirnya menandatangani undang-undang yang mengatur pemberian kompensasi bagi korban kediktatoran rezim Ferdinand Marcos kemarin. Pengumuman itu disampaikan dalam peringatan 27 tahun Revolusi Rakyat Filipina di Quezon City. Revolusi yang berhasil menggulingkan Marcos itu dirayakan setiap tanggal 25 Februari.

Selasa, 26 Februari 2013

MANILA - Presiden Filipina Benigno Aquino III akhirnya menandatangani undang-undang yang mengatur pemberian kompensasi bagi korban kediktatoran rezim Ferdinand Marcos kemarin. Pengumuman itu disampaikan dalam peringatan 27 tahun Revolusi Rakyat Filipina di Quezon City. Revolusi yang berhasil menggulingkan Marcos itu dirayakan setiap tanggal 25 Februari.

Pemerintah Filipina menyisihkan dana 10 miliar peso atau sekitar Rp 2,4 triliun bagi ribuan o

...

Berita Lainnya