MESIR
Pengadilan Ulang untuk Mubarak
KAIRO - Pengadilan Mesir kemarin mengabulkan permintaan banding bekas presiden Husni Mubarak dan bekas menteri dalam negeri Habib al-Adli. "Pengadilan memerintahkan persidangan ulang kepada kedua terpidana," kata hakim Ahmed Ali Abdel Rahman.
Senin, 14 Januari 2013
KAIRO - Pengadilan Mesir kemarin mengabulkan permintaan banding bekas presiden Husni Mubarak dan bekas menteri dalam negeri Habib al-Adli. "Pengadilan memerintahkan persidangan ulang kepada kedua terpidana," kata hakim Ahmed Ali Abdel Rahman.
Para pendukung Mubarak yang memenuhi ruang sidang dilaporkan bersorak-sorai atas putusan tersebut. Namun hakim belum menentukan tanggal persidangan ulang keduanya. Kedua terpidana tidak hadir dalam pengadilan
...