Pengadilan Pakistan Bebaskan Remaja Penista Agama

ISLAMABAD - Pengadilan Tinggi Pakistan kemarin membatalkan persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa seorang anak perempuan penyandang kelainan mental, Rimsha Masih.

Rabu, 21 November 2012

ISLAMABAD - Pengadilan Tinggi Pakistan kemarin membatalkan persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa seorang anak perempuan penyandang kelainan mental, Rimsha Masih.

Hakim ketua yang membacakan putusan setebal 15 halaman itu beralasan tidak satu orang pun menyaksikan Masih menyobek dan membakar lembaran Al-Quran seperti yang dituduhkan jaksa.

Dengan adanya putusan ini, perempuan remaja berusia 14 tahun itu dibebaskan dari tuntutan h

...

Berita Lainnya