Malaysia Hukum Mati Dua TKI

KUALA LUMPUR - Dua tenaga kerja Indonesia, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia kemarin. Kedua TKI itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh seorang warga Malaysia, Kharti Raja.

Jumat, 19 Oktober 2012

KUALA LUMPUR - Dua tenaga kerja Indonesia, Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia kemarin. Kedua TKI itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh seorang warga Malaysia, Kharti Raja.

Hakim tunggal Nur Cahaya Rashad mengabulkan dakwaan jaksa Zainal Azwar yang menjerat kedua TKI itu dengan Pasal 302 Undang-Undang Pidana Malaysia, dengan hukuman maksimal digantung hingga mati.

Kedua TKI, yang diwakili pengaca

...

Berita Lainnya