Aktivis Cina Didenda Rp 22 Miliar

BEIJING -- Pengadilan Tinggi Cina menolak permohonan banding perupa sekaligus aktivis pro-demokrasi, Ai Weiwei, atas tuduhan penggelapan pajak perusahaan yang ia dirikan, Fake Cultural Development. Dalam keputusannya kemarin, pengadilan Cina memerintahkan pria 55 tahun itu melunasi denda pajak sebesar 6,6 juta yuan dari total 15 juta yuan atau Rp 22 miliar.

Jumat, 28 September 2012

BEIJING -- Pengadilan Tinggi Cina menolak permohonan banding perupa sekaligus aktivis pro-demokrasi, Ai Weiwei, atas tuduhan penggelapan pajak perusahaan yang ia dirikan, Fake Cultural Development. Dalam keputusannya kemarin, pengadilan Cina memerintahkan pria 55 tahun itu melunasi denda pajak sebesar 6,6 juta yuan dari total 15 juta yuan atau Rp 22 miliar.

"Pengadilan sepenuhnya mengabaikan fakta dan hak saya sebagai pembayar pajak serta tidak

...

Berita Lainnya