Raja Abdullah Batalkan Vonis untuk Sopir Perempuan

Jumat, 30 September 2011

RIYADH- Raja Arab Saudi, Abdullah, kemarin kembali membuat gebrakan dengan mencabut putusan pengadilan untuk melaksanakan hukuman cambuk 10 kali terhadap perempuan yang ketahuan mengendarai mobil sendirian.

Keputusan Raja Abdullah mencabut putusan pengadilan itu disampaikan oleh Putri Amira al-Taweel, istri pangeran kaya raya Arab Saudi, Alwaleed bin Talal, lewat posting di Twitter kemarin.

“Terima kasih, Allah, cambukan terhadap Shaima dib

...

Berita Lainnya