Husni Mubarak Terancam Hukuman Mati

Kamis, 26 Mei 2011

KAIRO -- Jaksa Agung Mesir memerintahkan agar mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak, segera diadili dengan dakwaan korupsi dan konspirasi dalam penembakan terhadap demonstran yang menentangnya. Juru bicara Kejaksaan Agung, Adel el-Said, kemarin mengatakan dakwaan-dakwaan itu bisa berujung hukuman mati.

Muhammad Husni Sayyid Mubarak—nama lengkap Mubarak—menyerahkan kekuasaan kepada dewan tertinggi militer pada 11 Februari lalu.“Untuk pertama

...

Berita Lainnya