PENEMBAKAN MAVI MARMARA LEGAL

Turki menolak dan mengutuk kesimpulan komisi.

Selasa, 25 Januari 2011

JERUSALEM - Komisi penyelidik kemarin menyimpulkan bahwa Israel tidak bersalah dalam melakukan operasi militer di kapal pembawa misi kemanusiaan, Mavi Marmara, pada 31 Mei 2010. Penyerbuan dan penembakan yang dilakukan tentara Israel telah menewaskan sembilan orang dan puluhan korban terluka.

Komisi beralasan, hukum internasional membenarkan upaya setiap negara mempertahankan negara dan membela diri. Meski begitu, komisi menyimpulkan telah terj

...

Berita Lainnya