Malaysia Dakwa Editor Surat Kabar

Sabtu, 4 September 2010

KUALA LUMPUR -- Seorang editor surat kabar Malay Mail, Irwan Abdul Rahman, didakwa bersalah oleh penuntut di Malaysia gara-gara mengkritik perusahaan listrik negara di blognya.

Menurut jaksa penuntut, Irwan, yang bertugas di bagian gaya hidup, telah menyebarkan berita bohong, tidak senonoh, dan bersifat menyerang untuk suatu tujuan jahat. Atas tuduhan ini, jika terbukti bersalah, Irwan bisa divonis hukuman penjara hingga setahun dan denda berupa u

...

Berita Lainnya