Majikan TKW Dihukum Gantung

Pengadilan memvonisnya menyiksa pembantu hingga tewas.

Selasa, 20 Juli 2010

KUALA LUMPUR -- Pengadilan Tinggi Shah Alam Selangor, Malaysia, menjatuhkan vonis gantung terhadap A. Murugan, majikan Muntik Bani, pembantu rumah tangga asal Indonesia. Murugan, 35 tahun, didakwa menyiksa pembantunya hingga tewas.

Dalam putusannya kemarin, hakim tunggal Mohd. Yazid Mustofa mengabulkan dakwaan jaksa penuntut umum yang menjerat Murugan dengan Kanun Keseksaan Pasal 302, dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Sidang kasus tersebu

...

Berita Lainnya