Kontrak Nikah Baru Saudi

Jumat, 4 Juni 2010

JEDDAH -- Waspadalah jika Anda hendak menikah di Arab Saudi. Sebab, salah-salah, Anda bisa dihukum jika menikahi gadis di bawah umur. Maklum saja, Kementerian Kehakiman Saudi kemarin mengeluarkan kontrak nikah baru, yang mensyaratkan pencantuman usia calon pengantin perempuan dalam upaya menghentikan perkawinan di bawah umur.

Mengutip sumber di Kementerian Kehakiman, harian Al Madinah mewartakan bahwa peraturan nikah ini merupakan tanggapan serius

...

Berita Lainnya