Partai Gay di Filipina Boleh Ikut Pemilu

Jumat, 9 April 2010

MANILA -- Mahkamah Agung Filipina kemarin memutuskan partai kaum homoseksual atau gay bernama Ang Ladlad boleh mengikuti pemilihan umum 10 Mei mendatang. Sebelumnya, partai yang berarti Di Luar Kloset dalam bahasa Tagalog ini dilarang ikut karena dianggap tidak bermoral dan menghina penganut Kristen dan Islam.

Sebanyak 15 hakim agung mengambil keputusan itu secara bulat. Menurut mereka, Ang Ladlad memenuhi semua syarat sebagai partai politik yang

...

Berita Lainnya