Jaksa Agung Minta Aset Thaksin Disita

Kamis, 11 Februari 2010

BANGKOK - Jaksa Agung Thailand meminta semua aset bekas Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra yang berjumlah US$ 2,2 miliar atau Rp 20,5 triliun disita oleh pengadilan dan diserahkan ke negara. Menurut seorang petugas, perintah itu dikeluarkan bulan ini dalam argumen tertutup.

Kepala tim jaksa agung, Sekesan Bangsomboon, mengatakan argumen yang termuat dalam dokumen akhir setebal 121 halaman itu telah diserahkan ke divisi kejahatan pemegang

...

Berita Lainnya