Keputusan soal Pemecatan Anwar Ditunda

Anwar meminta pemerintah membayar ganti rugi.

Jumat, 4 Desember 2009

PUTRAJAYA -- Pengadilan Federal Malaysia kemarin menunda keputusan soal gugatan pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim, atas pemecatan dirinya sebelas tahun lalu. Anwar mengajukan gugatan karena menilai pemecatan dirinya dari kabinet melanggar konstitusi.

Perdana Menteri Mahathir Mohamad pada 1998 memberhentikan Anwar, yang ketika itu menjabat wakil perdana menteri sekaligus Menteri Keuangan. Ia dituding terlibat korupsi dan sodomi. Namun, tudingan kedua

...

Berita Lainnya