Kilas
TKI Divonis Penjara

Rabu, 4 November 2009

Seorang pembantu asal Indonesia kemarin divonis penjara enam tahun oleh Pengadilan Kuantan, Malaysia. Nurhayati Ahmad, 22 tahun, asal Lombok, dibui lantaran meracun majikannya, Jaharah Daud, 77 tahun, pada Juli 2008. Nurhayati didakwa melakukan percobaan pembunuhan. Tak jelas apa alasan Nurhayati hendak menghabisi bosnya.

Menurut pengadilan, Nurhayati menaruh racun di dalam kopi yang diminum majikannya itu. Jaharah lalu protes bahwa kopi buatan Nu

...

Berita Lainnya