Gugatan Anwar Ditolak

Jumat, 23 Oktober 2009

KUALA LUMPUR -- Pengadilan Banding Kuala Lumpur pada Rabu lalu menolak gugatan pemimpin oposisi Malaysia dari Partai Keadilan Rakyat, Anwar Ibrahim, terhadap mantan perdana menteri Mohamad terkait dengan tudingan bahwa ia gay.

Anwar, bekas Wakil Perdana Menteri Malaysia, menuntut bekas bosnya itu membayar hampir US$ 30 juta. Pengacaranya, Sankara Nair, mengaku sangat kecewa lantaran gugatan tersebut dimentahkan karena persoalan teknis. "Kami memil

...

Berita Lainnya