Majikan Siti Hajar Bebas Jaminan

Jumat, 19 Juni 2009

KUALA LUMPUR - Pengadilan Negeri Kuala Lumpur, Malaysia, kemarin menerima permohonan bebas dengan jaminan atas Hau Yuan Tying. Ia merupakan mantan majikan yang dituding menyiksa Siti Hajar Sadli, tenaga kerja perempuan asal Indonesia.

Hakim S.M. Komathy Suppiah membebaskan Tying dengan uang jaminan 15 ribu ringgit. Ia juga memerintahkan bekas agen penjualan rumah itu melapor ke kantor polisi tempat ia tinggal di kawasan Mont Kiara. Paspornya juga

...

Berita Lainnya