Kilas
Pemimpin Khmer Merah Didakwa

Selasa, 31 Maret 2009

PHNOM PENH - Pemimpin Khmer Merah, Kaing Guek Eav, didakwa terlibat dalam kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, penyiksaan, dan pembunuhan selama berkuasa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan lanjutan yang berlangsung kemarin di Phnom Penh, Kamboja. Dalam persidangan yang dimulai sejak bulan lalu itu, selain dakwaan, pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa mendengarkan kesaksian Kaing Guek Eav.

Kaing, 66 tahun, yang lebih

...

Berita Lainnya