Dua Dokter Iran Dihukum 6 Tahun Penjara

Kamis, 22 Januari 2009

TEHERAN - Pengadilan Revolusi Iran telah memvonis dua dokter negara itu lantaran terbukti terlibat jaringan mata-mata, yang didukung Amerika Serikat, untuk menggulingkan pemerintahan Republik Islam yang berkuasa sejak 1979.

"Arash Alaie dihukum enam tahun penjara dan Kamiar Alaie tiga tahun," kata pengacara kedua terdakwa, Masud Syafi'i, kepada kantor berita AFP kemarin. Padahal, menurut dia, dua bersaudara itu merupakan dokter spesialis di bidang H

...

Berita Lainnya