12 WNI Ditangkap di Jepang

Diduga menyelundupkan 300 kilogram amfetamin.

Jumat, 14 November 2008

FUKUOKA - Otoritas keamanan Jepang kemarin menahan 12 warga negara Indonesia yang diduga membawa sekitar 300 kilogram amfetamin--sejenis narkoba yang dibuat secara sintetis dan dikenal dengan nama shabu di Jepang--senilai 20 miliar yen (sekitar Rp 2,5 triliun). Obat terlarang itu disimpan dalam kardus yang diletakkan di ruang mesin kapal berbendera Sierra Leone.

Menurut harian Japan Today, kapal kargo berbobot 859 ton yang diberi nama Universal i

...

Berita Lainnya