Kilas
Detektif Singapura Siksa TKI

Rabu, 12 November 2008

SINGAPURA - Pengadilan Tinggi Singapura kemarin menghukum seorang detektif polisi negara itu setahun penjara lantaran menyiksa pembantunya dari Indonesia.

Pengadilan menyatakan Lawrence Lim Hwang terbukti bersalah lima kali menyiksa pembantu yang tidak disebutkan identitasnya itu. Hakim Kan Ting Chiu mengatakan lelaki berusia 38 tahun itu telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota polisi.

Pengadilan juga menyebut Lim bersalah dalam 13 dakw

...

Berita Lainnya