Malaysia Bebaskan Raja Petra

Sabtu, 8 November 2008

SHAH ALAM -- Pengadilan Tinggi Shah Alam kemarin membebaskan blogger terkenal Malaysia, Raja Petra Kamaruddin, yang ditahan berdasarkan Akta Keamanan Dalam Negeri (ISA).

Ia resmi dibebaskan pada pukul 14.20 waktu Jakarta setelah meninggalkan penjara Kemunting di Negara Bagian Perak. Hakim Syed Ahmad Helmi Syed Ahmad menyatakan penahanan Pemimpin Redaksi Malaysia Today itu tidak berdasarkan hukum.

Raja Petra ditahan sejak 22 September lantaran dian

...

Berita Lainnya