Jaksa Upayakan Ekstradisi Thaksin

Ekstradisi batal jika Inggris menilai vonis itu bersifat politis dan keamanan Thaksin terancam.

Kamis, 23 Oktober 2008

BANGKOK -- Tim jaksa penuntut kemarin mengupayakan pemulangan mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra yang kini bermukim di London, Inggris. Ia harus menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung memvonis dua tahun penjara.

Mahkamah menyatakan Thaksin terbukti melanggar pasal konstitusi mengenai konflik kepentingan dalam kasus pembelian tanah dengan potongan harga pada 2003. Ketika itu, istrinya, Pojaman, menang tender pembelian itu

...

Berita Lainnya